Pengertian dan Syarat Profesi Keguruan

1. Definisi Profesi

  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
  • Djam Satori (2003:1-2) menyatakan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya.
  • Peter Jarvis (1983:21), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihan yang khusus, tujuannya ialah untuk menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
  • Cogan (1983:21), profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan.
  • Dedi Supriyadi (1998:95), profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatukeahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.

2. Definisi Guru
  • Secara umum, Guru adalah seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada peserta didik.
  • Menurut Dri Atmaka (2004:17), pendidik atau guru adalah orang yang bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada siswa dalam pengembangan baik fisik dan spiritual.
  • Menurut Drs. M. Uzer Usman (1996:15), pengertian guru adalah setiap orang yang berwenang dan bertugas dalam dunia pendidikan dan pengajaran pada lembaga pendidikan formal.

3) Definisi Profesi Keguruan

  • Profesi Keguruan adalah bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Profesi keguruan merupakan bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tentang pengajaran, pendidikan dan metode pengajaran.


Ciri-Ciri Profesi Keguruan

1. Ciri-Ciri Profesi

Secara umum, ciri-ciri profesi dijabarkan sebagai berikut :

  • Standar untuk kerja. 
  • Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab. 
  • Organisasi profesi. 
  • Etika dan kode etik profesi. 
  • Sistem imbalan. 
  • Pengakuan Masyarakat.
2. Ciri Profesi Keguruan
Robert W.Rickey dalam Djaman Satori dkk(2003:119) mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan adalah :
  • Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan dari pada usaha untuk kepentingan pribadi. 
  • Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru. 
  • Bahwa para guru dituntut untuk memilikipemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik dan landasan kependidikan.
  • Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki peblikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan slalu mengikuti perkembangan yang terjadi. 
  • Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan “in service”. 
  • Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
  • Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal.

Syarat Profesi Keguruan
  1. Khusus untuk jabatan guru, National Education Association (NEA) tahun 1948, menyarankan persyaratan/kriteria khusus, yaitu:
  2. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
  3. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  4. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
  5. Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan.
  6. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
  7. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri. 
  8. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  9. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 

Komentar