KODE ETIK PROFESI KEGURUAN

Pengertian Kode Etik Guru

Secara etimologis, “kode etik” berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.

Fungsi Kode Etik Guru

Secara umum dapat dirinci bahwa fungsi kode etik guru yaitu:
  • Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
  • Agar guru bertanggung jawab atas profesinya.
  • Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
  • Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
  • Agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
  • Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.

Tujuan Kode Etik Guru

  • Untuk menjunjung martabat profesi
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

Penetapan Kode Etik Guru

Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perseorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang orang yang diutus dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.

Rumusan Kode Etik Guru

Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres XIII tahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres XVI tahun 1989 di Jakarta, Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan adalah sebagai berikut: “Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945”. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Nilai-Nilai Dasar dan Nilai Operasional Kode Etik

Nilai dasar

  • Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  • Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  • Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual. 

Nilai operasional

  • Hubungan guru dengan peserta didik
  • Hubungan guru dengan orang tua/wali murid.
  • Hubungan guru dengan masyarakat.
  • Hubungan guru dengan sekolah/rekan sejawat.
  • Hubungan guru dengan profesi.
  • Hubungan guru dengan organisasi profesinya.
  • Hubungan guru dengan pemertintah.

Pelanggaran dan Sanksi Kode Etik Guru

Pelanggaran:

  • Melanggar sumpah dan janji jabatan.
  • Melanggar perjanjian kerja/ kesepakatan kerja.
  • Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan/ secara terus menerus. 
Sanksi:
  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Penundaan pemberian hak guru
  • Penurunan pangkat
  • Pemberhentian dengan hormat
  • Pemberhentian tidak dengan hormat

Kaitan Kode Etik dengan Profesionalitas Guru

Kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya. Chung (Djam’an Satori, 2007: 53) mengemukakan bahwa ada empat asas inti nilai profesionalitas, yaitu:

  1. Respect for the dignity of persons (menghargai hargat dan martabat manusia).
  2. Responsible caring (kepedulian yang bertanggung jawab).
  3. Integrity in relationships (integritas dalam hubungan).
  4. Responsibility to society (tanggung jawab kepada masyarakat). 

Begitu juga, nilai-nilai profesional guru dapat dibedakan dari sisi kepentingan peserta didik dan kepentingan antar pendidik sebagaimana deskripsi berikut:

Dilihat dari kepentingan peserta didik

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  3. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
  4. Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap Pendidikan.
  5. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM.

Dilihat dari kepentingan antar pendidik

  1. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi.
  2. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  3. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
  4. Guru bersamasama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
  5. Guru bersamasama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Komentar