Pengertian Kode Etik Guru
Secara etimologis, “kode etik”
berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan
tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
Fungsi Kode Etik Guru
Secara umum dapat dirinci bahwa
fungsi kode etik guru yaitu:
- Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
- Agar guru bertanggung jawab atas profesinya.
- Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan
pertentangan internal.
- Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan.
- Agar profesi ini membantu dalam memecahkan
masalah dan mengembangkan diri.
- Agar profesi guru terhindar dari campur tangan
profesi lain dan pemerintah.
Tujuan Kode Etik Guru
- Untuk menjunjung martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Penetapan Kode Etik Guru
Kode etik hanya dapat ditetapkan
oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan
kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan
demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara
perseorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang orang yang diutus dan atas
nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Kode etik suatu profesi
hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan
profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung
(menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.
Rumusan Kode Etik Guru
Kode Etik Guru Indonesia
ditetapkan dalam Kongres XIII tahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam
Kongres XVI tahun 1989 di Jakarta, Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang
telah disempurnakan adalah sebagai berikut: “Guru Indonesia menyadari, bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan
negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila
dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945”. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya
dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.
- Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan
rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian.
- Guru melaksanakan segala
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Nilai-Nilai Dasar dan Nilai Operasional Kode Etik
Nilai dasar
- Nilai-nilai agama dan Pancasila.
- Nilai-nilai kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
- Nilai-nilai jati diri, harkat,
dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual.
Nilai operasional
- Hubungan guru dengan peserta didik
- Hubungan guru dengan orang tua/wali
murid.
- Hubungan guru dengan masyarakat.
- Hubungan guru dengan sekolah/rekan
sejawat.
- Hubungan guru dengan profesi.
- Hubungan guru dengan organisasi
profesinya.
- Hubungan guru dengan pemertintah.
Pelanggaran dan Sanksi Kode Etik Guru
Pelanggaran:
- Melanggar sumpah dan janji
jabatan.
- Melanggar perjanjian kerja/
kesepakatan kerja.
- Melalaikan kewajiban dalam
melaksanakan tugas selama 1 bulan/ secara terus menerus.
Sanksi:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian hak guru
- Penurunan pangkat
- Pemberhentian dengan hormat
- Pemberhentian tidak dengan hormat
Kaitan Kode Etik dengan Profesionalitas Guru
Kode etik menggambarkan
nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar
perilaku anggotanya. Chung (Djam’an Satori, 2007: 53) mengemukakan bahwa ada
empat asas inti nilai profesionalitas, yaitu:
- Respect for the dignity of
persons (menghargai hargat dan martabat manusia).
- Responsible caring (kepedulian
yang bertanggung jawab).
- Integrity in relationships
(integritas dalam hubungan).
- Responsibility to society
(tanggung jawab kepada masyarakat).
Begitu juga, nilai-nilai
profesional guru dapat dibedakan dari sisi kepentingan peserta didik dan
kepentingan antar pendidik sebagaimana deskripsi berikut:
Dilihat dari kepentingan peserta
didik
- Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan.
- Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran professional.
- Menjaga hubungan baik dengan
orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung
jawab bersama terhadap Pendidikan.
- Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM.
Dilihat dari kepentingan antar
pendidik
- Seorang guru harus saling
menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi.
- Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
- Guru bersamasama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
- Guru bersamasama melaksanakan
segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Komentar
Posting Komentar